Warga Kabupaten Bekasi yang meninggal akan diberi santunan sebesar Rp. 2 juta, tentunya harus memenuhi syarat seperti KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari kepala desa dan diketahui camat serta surat keterangan dari rumah sakit atau desa.
Namun karena masalah birokrasi, dana tersebut baru bisa cair setelah adanya kelengkapan administrasi. Tetapi jangan berkecil hati karena kata Bagian Sosial akan memberikan dana kematian tersebut pada "Hari-H" dengan melakukan danan talangan, sambil menunggu proses administrasi.
Yang paling utama sebab kematian haruslah wajar dan termasuk warga miskin. Yang dimaksud tidak wajar adalah meninggal karena bunuh diri, over dosis narkoba, akibat mesum, perkelahian massal, pamer ilmu kekebalan dan mati akibat pengejaran aparat hukum.
Thursday, January 22, 2009